PENERIMAAN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN ANGGOTA PENGAWAS TPS PEMILU 2024
Telah Dibuka Penerimaan Pendaftaran Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tempeh berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut : (Lampiran Persyaratan Pendaftaran dibagian Paling Bawah) 1) Persyaratan Pengawas TPS : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1...