PENERIMAAN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN ANGGOTA PENGAWAS TPS PEMILU 2024
1) Persyaratan Pengawas TPS :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21
(dua puluh satu) Tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur,
dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau
sederajat
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan
Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri
jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah
dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat
pernyataan;
- Bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2) Pengajuan surat pendaftaran
Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran
- Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Bisa Melalui Pengawas Kelurahan/Desa Setempat).
- Berkas pendaftaran meliputi:
- surat pendaftaran yang ditujukan kepada
Panwaslu Kecamatan (Lampiran II);
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua)
lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan
menunjukkan ijazah asli;
- Surat Keterangan Sehat.
- Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III);
- Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada
(Lampiran IV); yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
(jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
3) Tidak pernah menjadi anggota partai politik
sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir Terakhir
4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan
Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu.
3. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
3) Batas Waktu Pendaftaran :
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s/d 6 Januari 2024.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Berikut lampiran-lampiran persyaratan pendaftaran :
.jpeg)


Komentar
Posting Komentar