PENERIMAAN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN ANGGOTA PENGAWAS TPS PEMILU 2024


Telah Dibuka Penerimaan Pendaftaran Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tempeh berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS.

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
(Lampiran Persyaratan Pendaftaran dibagian Paling Bawah)

1) Persyaratan Pengawas TPS :

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4.  Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik  Indonesia  yang dibuktikan  dengan  Kartu  Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2) Pengajuan surat pendaftaran

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran 

  1. Sekretariat Panwaslu Kecamatan menerima pengajuan surat lamaran dan berkas pendaftaran dari Calon pengawas TPS di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan (Bisa Melalui Pengawas Kelurahan/Desa Setempat). 
  2. Berkas pendaftaran meliputi: 

  1. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan (Lampiran II); 
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku 
  3. pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
  5. Surat Keterangan Sehat.
  6. Daftar Riwayat Hidup (Lampiran III); 
  7. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada (Lampiran IV); yang memuat:

1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 

2)  Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia); 

3)  Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir Terakhir

4) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; 

5)  Bersedia bekerja penuh waktu; 

6)  Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 

7)  Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

3.     Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.

3) Batas Waktu Pendaftaran :

  1. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 2 s/d 6 Januari 2024.
  2. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.






Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAN/DESA SE-KECAMATAN TEMPEH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024