Postingan

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS TPS PEMILU TAHUN 2024 SE-KECAMATAN TEMPEH

Gambar
(Foto Bersama Anggota dan Staf Panwaslu Kec. Tempeh Bersama Komisioner  Bawaslu Kab. Lumajang serta Anggota dan Staf Panwaslu Kec. Lumajang) PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGAWAS TPS KELURAHAN/DESA SE-KECAMATAN Nomor : 037/KP.01.00/K.JI-10.05/01/2024 Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara...

PENERIMAAN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN ANGGOTA PENGAWAS TPS PEMILU 2024

Gambar
Telah Dibuka Penerimaan Pendaftaran Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pemilu serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Tempeh berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon PTPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut : (Lampiran Persyaratan Pendaftaran dibagian Paling Bawah) 1) Persyaratan Pengawas TPS : Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 1...

PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAN/DESA SE-KECAMATAN TEMPEH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Gambar
(DOWNLOAD PENGUMUMAN) (Klik Disini) Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi, dan wawancara, bersama ini diumumkan nama- nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang dinyatakan lulus: PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAN/DESA SE-KECAMATAN TEMPEH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024 (UNDUH) (DOWNLOAD PENGUMUMAN) (Klik Disini) Bagi Peserta yang terpilih menjadi Anggota Panitia Pengawas Kecamatan Pemilu Tahun 2024 dapat mengikuti tes  bebas dari penyalahgunaan narkoba di Kantor BAWASLU Kab. Lumajang. Hari/Tanggal : Sabtu, 04 Februari 2023 Pukul : 08.00 - 16.00WIB Peserta wajib membawa Foto Copy KTP, Dengan rincian Biaya tes sebagai berikut : 1. Tes Narkoba : Rp. 60.000

PEMBAGIAN JADWAL DAN SESI TES WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA KECAMATAN TEMPEH

Gambar
Bapak/Ibu peserta Calon Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar dapat mengikuti tes wawancara yang akan dilaksanakan pada : Pembagian jadwal dan sesi tes wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Kabupaten Lumajang ( Unduh )

POSKO TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT

Gambar
  Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat administrasi, integritas, rekam jejak, kinerja, dan kecakapan peserta seleksi sejak pengumuman hasil seleksi administrasi sampai pelaksanaan tahapan wawancara. Masa tanggapan dan masukan masyarakat dimulai sejak pengumuman hasil penelitian berkas administrasi pendaftaran sampai dengan sebelum pelaksanaan tes wawancara (28-30 Januari 2023) Tanggapan dan masukan bisa disampaikan dengan cara : a. Datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan Tempeh b. Melalui Whatsapp ke nomor kontak aduan masyarakat 0856-4978-3796 c. Melalui Google Form dengan alamat:  https://bit.ly/formulirtanggapanmasyarakatkecamatantempeh d. Surat elektronik ( email ) dengan alamat  panwascamtempeh005@gmail.com Tanggapan masyarakat disertai identitas pelapor yang jelas dan nomor yang dapat dihubungi.  (Identitas pelapor akan dirahasiakan) Formulir tanggapan dan masukan masyarakat : ( Unduh )

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/DESA (PKD) PEMILU TAHUN 2024 SE-KECAMATAN TEMPEH

Gambar
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022. Setelah melakukan seleksi administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang lulus Seleksi Administrasi : Daftar lengkap nama-nama calon anggota PKD yang lulus seleksi administrasi dapat diunduh pada pada link dibawah ini : Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) PEMILU 2024 Se-Kecamatan Tempeh ( Unduh ) Tes wawancara akan dilaksanakan pada tanggal 31 Januari - 2 Februari 2023, Pembagian jadwal dan lokasi pelaksanaan tes wawancara calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kecamatan Tempeh akan diinformasikan lebih lanjut pada akun sosial media kami.   

Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggora Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 di Wilayah Kecamatan Tempeh

Gambar
PENGUMUMAN PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024 Nomor : 002 /KP.01.00/JI-10.05/01/2023   Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal : 1.      Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; 2.      Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Tempeh membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwas lu Kelurahan/Desa untuk desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan , yaitu : No. ...