Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggora Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 di Wilayah Kecamatan Tempeh
PERPANJANGAN
MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILU
SERENTAK 2024
Nomor
: 002/KP.01.00/JI-10.05/01/2023
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023
Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan
masa pendaftaran dilakukan dalam hal :
1. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan
namun belum ada pendaftar perempuan;
2. Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau
keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam
satu kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa
Panwaslu Kecamatan Tempeh membuka perpanjangan pendaftaran calon
anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa untuk
desa
yang tidak terpenuhi sesuai
dengan ketentuan, yaitu :
|
No. |
NAMA DESA |
PENYEBAB
PERPANJANGAN |
|
1. |
Sumberjati |
Pendaftar
perempuan kurang dari 30% |
|
2. |
Tempeh
Kidul |
Pendaftar
perempuan kurang dari 30% |
|
3. |
Kaliwungu |
Pendaftar
perempuan kurang dari 30% |
Adapun ketentuan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah sebagai
berikut :
A.
Desa
untuk perpanjangan yang disebabkan karena pendaftar perempuan kurang dari 30%,
maka pendaftaran dibuka hanya untuk calon pendaftar perempuan.
B.
Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :
1)
Warga Negara Indonesia;
2)
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4)
Mempunyai integritas, berkepribadian yang
kuat, jujur, dan adil;
5)
Memiliki kemampuan dan keahlian yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan
Pengawasan Pemilu;
1)
Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang
bers;angkutan
dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik
2)
Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar;
3)
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah meperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4)
Mampu secara jasmani, rohani, dan
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5)
Mengundurkan diri dari jabatan
politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah apabila
terpilih;
6)
Bersedia bekerja penuh waktu;
7)
Berpendidikan paling rendah
sekolah menengah atas atau sederajat;
8)
Bersedia
tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih
9)
Bersedia mengundurkan diri dari organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;
10) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan Pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih;
11) Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
dan Pemilihan;
12) Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil
(PNS).
C. Mengajukan surat
lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Tempeh dengan melampirkan:
1)
Foto copy Kartu Tanda Penduduk
(KTP) elektronik;
2)
Pas foto warna terbaru ukuran 4 x
6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3)
Foto copy Ijazah pendidikan
terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah
tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
4)
Daftar Riwayat Hidup;
5)
Surat keterangan sehat jasmani
dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
6)
Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh
waktu apabila;
7)
Surat pernyataan:
a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
b. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
c. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah
mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar;
d. Tidak pernah
menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
e. Bersedia bekerja penuh waktu;
f. Bersedia mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;
g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika.
8) Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;
9)
Formulir berkas administrasi pendaftaran calon
anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan
lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempeh atau di laman Bawaslu Kabupaten Lumajang, Media Sosial Bawaslu Kabupaten Lumajang, atau
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lumajang;
10) Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempeh;
11) Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan test tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;
12) Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap (3), terdiri dari 1
(satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;
13) Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 24 s/d. 26 Januari 2023 Pukul
09.00 s/d. 16.00 WIB;
14)
Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya
Lumajang, 20 Januari 2023
KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA
KECAMATAN TEMPEH
|
KETUA |
SEKRETARIS |
|
(Abu Yazid
Albusthomi) |
(Abdul Khodir) |
Lampiran Berkas Pendaftaran dapat diunduh di bawah ini :
1. Surat Lamaran (unduh)
2. Daftar Riwayat Hidup (unduh)
3. Surat Izin Atasan Langsung (unduh)
4. Surat Pernyataan (unduh)
5. Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota PKD (unduh)
6. Print/Cetak Screenshoot Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
7. Print/Cetak Screenshoot Silon melaluih ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
8. Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol (Jika nama anda tercatut dalam Sipol dan merasa bukan bagian dari parpol tersebut) (unduh)
9. SURAT PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM DAFTAR DUKUNGAN BAKAL CALON DPD (Jika nama anda tercatut dalam Silon dan merasa bukan bagian dari pendukung calon DPD tersebut) (unduh)

Komentar
Posting Komentar