Pengumuman Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggora Panwaslu Kelurahan/Desa Dalam Rangka Pemilu Serentak 2024 di Wilayah Kecamatan Tempeh


PENGUMUMAN

PERPANJANGAN MASA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA DALAM RANGKA PEMILU SERENTAK 2024

Nomor : 002/KP.01.00/JI-10.05/01/2023

 

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak 2024 menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal :

1.     Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan;

2.     Jumlah pendaftar kurang dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Tempeh membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk desa yang tidak terpenuhi sesuai dengan ketentuan, yaitu :

No.

NAMA DESA

PENYEBAB PERPANJANGAN

1.

Sumberjati

Pendaftar perempuan kurang dari 30%

2.

Tempeh Kidul

Pendaftar perempuan kurang dari 30%

3.

Kaliwungu

Pendaftar perempuan kurang dari 30%

 

Adapun ketentuan pendaftaran pada masa perpanjangan adalah sebagai berikut :

A.             Desa untuk perpanjangan yang disebabkan karena pendaftar perempuan kurang dari 30%, maka pendaftaran dibuka hanya untuk calon pendaftar perempuan.

B.             Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut :

1)        Warga Negara Indonesia;

2)        Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3)   Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4)        Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5)        Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;

1)        Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bers;angkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik

2)        Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

3)        Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah meperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

4)        Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

5)        Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;

6)        Bersedia bekerja penuh waktu;

7)        Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

8)        Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih

9)        Bersedia mengundurkan diri dari organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau tidak apabila terpilih;

10)     Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

11)     Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;

12)     Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

C. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Panwaslu Kecamatan Tempeh dengan melampirkan:

1)        Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

2)        Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;

3)        Foto copy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

4)        Daftar Riwayat Hidup;

5)        Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

6)        Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila;

7)        Surat pernyataan:

a.  Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;

b.  Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c.  Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau telah mengundurkan diri dari anggota Partai Politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d.  Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e.   Bersedia bekerja penuh waktu;

f.  Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i.  Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

8)   Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi;

9)        Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempeh atau di laman Bawaslu Kabupaten Lumajang, Media Sosial Bawaslu Kabupaten Lumajang, atau Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lumajang;

10)  Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Tempeh;

11)  Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan test tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi;

12)    Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap (3), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi;

13)    Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 24 s/d. 26 Januari 2023 Pukul 09.00 s/d. 16.00 WIB;

14)        Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya

Lumajang, 20 Januari 2023

 

KELOMPOK KERJA PEMBENTUKAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

KECAMATAN TEMPEH

 

 

KETUA

SEKRETARIS

 


(Abu Yazid Albusthomi)

 

 

(Abdul Khodir)

Lampiran Berkas Pendaftaran dapat diunduh di bawah ini :

1. Surat Lamaran (unduh)

2. Daftar Riwayat Hidup (unduh)

3. Surat Izin Atasan Langsung (unduh)

4. Surat Pernyataan (unduh)

5. Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota PKD (unduh)

6. Print/Cetak Screenshoot Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

7. Print/Cetak Screenshoot Silon melaluittps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

8. Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol (Jika nama anda tercatut dalam Sipol dan merasa bukan bagian dari parpol tersebut) (unduh)

9. SURAT PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM DAFTAR DUKUNGAN BAKAL CALON DPD (Jika nama anda tercatut dalam Silon dan merasa bukan bagian dari pendukung calon DPD tersebut) (unduh)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERIMAAN PENDAFTARAN PEMBENTUKAN ANGGOTA PENGAWAS TPS PEMILU 2024

PENGUMUMAN NAMA-NAMA TERPILIH ANGGOTA PANWASLU KELURAN/DESA SE-KECAMATAN TEMPEH DALAM PEMILU SERENTAK TAHUN 2024