Pengumuman Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Lumajang Pada Pemilu Serentak Tahun 2024
Pengumuman Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Lumajang Pada Pemilu Serentak Tahun 2024.
Penerimaan dan Penerimaan Berkas tanggal 14-19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu se-Kabupaten Lumajang. Khusus Kecamatan Tempeh dikumpulkan di Kantor Panwaslu Kecamatan Tempeh yang berlokasi di Jl. Ir. Soekarno-Hatta No. 126, Tempeh Tengah. Tepat sebelah utara Kantor Kecamatan Tempeh.
PENGUMUMAN
PANWASLU KECAMATAN TEMPEH
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANWASLU
KELURAHAN/DESA TAHUN 2024
Nomor : 001/KP.01/JI-10.05/01/2023
Dalam rangka pembentukan Panwaslu
kelurahan/Desa dalam Pemilihan
Umum tahun 2024, Panwaslu
Kecamatan
Tempeh.
Kabupaten/Kota Lumajang berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, bahwa
Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga
Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa.
A. Persyaratan calon anggota
Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut
:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja
penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13.
Bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau
badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah selama
masa keanggotaan apabila
terpilih;
14.
Tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15.
Mendapatkan
izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila
terpilih bagi yang menjalani profesi
lain
16.
Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan, dengan melampirkan:
a.
Fotokopi KTP;
b.
Pas foto warna
terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
c.
Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
atau menyerahkan fotokopi
ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah
asli;
d.
Daftar Riwayat Hidup;
e.
Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran
f.
Surat izin dari atasan
langsung untuk mengikuti
seleksi dan bekerja
penuh waktu apabila
;
g.
Surat pernyataan:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) Tidak pernah menjadi
anggota partai politik
sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
3) Tidak akan menjadi
anggota partai politik
selama menjabat sebagai
Panwaslu Kelurahan/Desa;
4) Tidak pernah dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5)
Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Bersedia untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
8)
Bebas dari penyalahgunaan narkotika; dan
9) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu,
Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.
h.
Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang
mendukung kompetensi pelamar
sebagai dasar penilaian
dalam seleksi administrasi.
i.
Formulir berkas administrasi calon anggota Panwaslu
Kelurahan/Desa dan keterangan lebih
lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan
atau laman Bawaslu
Kabupaten/Kota atau laman Bawaslu
Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota Lumajang.
j.
Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung
ke Sekretariat Panwaslu
Kecamatan Tempeh yang beralamat di Jl. Ir.
Soekarno-Tempeh No. 126, Tempeh Tengah.
k.
Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap
2 (dua), terdiri
dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap
fotokopi.
l.
Waktu penerimaan berkas pendaftaran mulai tanggal 14-19 Januari 2023.
m.
Pendaftaran dan seleksi tidak
dipungut biaya.
Lampiran Berkas Pendaftaran dapat diunduh di bawah ini :
1. Surat Lamaran (unduh)
2. Daftar Riwayat Hidup (unduh)
3. Surat Izin Atasan Langsung (unduh)
4. Surat Pernyataan (unduh)
5. Daftar Isian Kelengkapan Berkas Administrasi Calon Anggota PKD (unduh)
6. Print/Cetak Screenshoot Sipol melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik
7. Print/Cetak Screenshoot Silon melaluih ttps://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
8. Surat Pernyataan Bukan Anggota Parpol (Jika nama anda tercatut dalam Sipol dan merasa bukan bagian dari parpol tersebut) (unduh)
9. SURAT PERNYATAAN KEBERATAN ATAS PENGGUNAAN DATA PRIBADI DALAM DAFTAR DUKUNGAN BAKAL CALON DPD (Jika nama anda tercatut dalam Silon dan merasa bukan bagian dari pendukung calon DPD tersebut) (unduh)

.png)
.png)

Komentar
Posting Komentar